Kasus wajib
Di Indonesia, pelaku pasar yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank berizin yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI) semakin diharapkan memiliki LEI yang valid seiring dengan penyelarasan Indonesia terhadap standar pelaporan internasional. Cakupan kewajiban ini diperkirakan akan meluas seiring percepatan adopsi.
Kasus sukarela
Di luar kewajiban apa pun, LEI adalah identitas yang diakui secara global dan dapat diverifikasi secara independen. LEI mempercepat onboarding dan KYC bank di Indonesia, memenuhi kebutuhan lawan transaksi luar negeri, serta menunjukkan transparansi, nilai yang tetap ada dengan atau tanpa aturan.
Siapa yang sebaiknya mempertimbangkan LEI
Bank komersial Indonesia, perusahaan sekuritas berizin OJK, perusahaan asuransi yang diatur OJK, perusahaan multifinance, serta setiap eksportir, grup, atau SPV Indonesia yang berhubungan dengan bank atau lawan transaksi di luar negeri.
Intinya
Kewajiban memberi tahu Anda bahwa Anda harus memiliki LEI; alasan bisnis menjelaskan mengapa Anda tetap ingin memilikinya.
Poin utama
• Wajib bagi entitas yang berada dalam rezim pelaporan yang berlaku.
• Bernilai secara sukarela sebagai sinyal kepercayaan global.
• Mempercepat onboarding bank dan transaksi lintas negara.
• Satu LEI berlaku di setiap pasar.


